29 Juli 2008

DPRD Tak Jelas Kelaminnya

“Sekarang ini, DPRD tak jelas kelaminnya. Seperti banci!,” ujar Prof. Dr. Willa Chandra Supriadi, anggota Pansus RUU Susunan dan kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ia tampil sebagai pembicara di ruang sidang utama DPRD Sumbar...

(6/3) siang, dalam acara sosialisasi RUU Susduk. Ia juga mencap UUD 1945 telah menzalimi wakil rakyat di daerah .

Sama halnya dengan Firman, peserta acara asal DPRD Tanah Datar, yang mengemukakan ketidakjelasan kedudukan anggota DPRD. “Kami ini apa? Dalam satu kesempatan, kami dikategorikan pejabat Negara, di kesempatan lainnya kami berubah menjadi pejabat daerah. Bahkan, masyarakat terkadang juga mempertanyakan apakah kami selaku anggota DPRD, pejabat atau bukan. Dan sampai hari ini kami merasa jadi pejabat jadi-jadian,” ujarnya mengisi termen pertama diskusi dalam acara tersebut.

Menurutnya, ketidakpastian ini berawal dari eforia otonomi daerah; tidak boleh ada dikotomi kekuasaan. Itu makanya, sebagian orang bisa saja mengartikan pasal 18 ayat 2 dan 3 UUD 1945 memayungi kewenangan Pemda dalam mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, tanpa campur tangan DPRD. Parahnya, persepsi tersebut juga dapat menempatkan DPRD seakan berada di bawah Pemda, yang pergerakannya dibayangi oleh Depdagri. “Harus jelas, DPRD ini ‘dewan’ atau ‘dinas’,” lanjut Firman.

“Bila sempat mengartikan DPRD adalah bagian dari eksekutif, itu salah!” teriak Willa yang berasal dari FPDIP DPR RI ini.

Seperti yang dikatakan Chozin Chumaidy, Senin (28/2) lalu, wakil ketua pansus RUU Susduk, seperti dikutip Realitas dari situs DPR, sekarang ada kecenderungan kuat untuk berikhtiar agar DPRD diberikan suatu perkuatan dan reposisi khususnya dalam kewenangan hak budgetnya, kontrol dan juga membuat aturan perundangan. Sekarang ini terkesan di daerah-daerah bahwa DPRD ini adalah bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda).

Bahkan gerak langkahnya seperti di bawah Depdagri, ini akan dirumuskan nanti dimana posisi DPRD itu. Dalam membahas masalah ini ingin menghimpun masukan lebih lengkap dari DPRD. Dengan masukan ini ada uusulan apakah DPRD tetap dibahas dalam RUU Susduk atau justru dalam UU tentang Pemerintahan Daerah. Muncul usulan sebetulnya DPRD dibahas bukan dalam RUU Susduk melainkan dalam RUU Pemda, karena Pemda terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD. “ Mestinya disitu, sehingga akan lebih memperkuat otonomi daerahnya,” tandas Chozin .

Perbedaan dalam Memahami UUD 1945
Perbedaan pemahaman terhadap pasal yang menyangkut DPRD dalam UUD 1945 sangat mungkin terjadi karena keberadaannya yang sama dengan pasal yang menyangkut Pemda, yaitu sama-sama berada pada Bab VI yang berjudul Pemerintahan Daerah. Sementara badan legislatif lainnya yaitu MPR, DPR dan DPD diatur dalam bab-bab tersendiri. Tidak salah bila anggota DPRD merasa dianaktirikan oleh UUD. Untuk mengantisipasi hal ini, kedepannya DPR akan mengupayakan amandemen V.

Ketua rombongan yang juga anggota komisi III DPR RI, Nursanita Nasution (F-PKS), menyatakan RUU Susduk tidak hanya ditujukan untuk mempertegas kedudukan DPRD, tapi juga diharapkan dapat mengefektifkan legislatif daerah sebagai penyambung lidah rakyat.
Para peserta acara yang berasal dari beberapa DPRD kabupaten/kota sangat berharap RUU Susduk ini yang akan menggantikan UU Susduk sebelumnya, yaitu UU No. 22 Tahun 2003. Hal ini dibuktikan dengan keaktifan mereka dalam sesi diskusi debarengi wajah mereka yang cerah selama kurang lebih 2 jam acara berlangsung. Ditambah lagi, Masful, wakil ketua DPRD Sumbar, yang memandu acara tersebut berbicara lantang di akhir acara mengajak para peserta berbicara langsung dengan ketua DPR RI di Jakarta pada Mei mendatang, sebelum RUU disahkan menjadi UU. “ duapuluh (20) dari seluruh pasal yang akan dijadikan UU kalau bisa dari usulan kita,” lanjutnya disambut tepuk tangan hadirin.

Status DPRD Menjadi Jelas
Berbahagialah para anggota dewan tingkat daerah, bila UU Susduk terbentuk. Dalam UU tersebut akan terdapat pasal yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara dan masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPRD, dengan memenuhi panggilan lembaga tersebut dan memberikan keterangan yang diperlukannya. Dengan demikian, status DPRD akan menjadi jelas, tidak seperti selama ini yang seakan hanya berfungsi sebagai ‘panitia’ pengesahan APBD dan Perda tanpa mempunyai kekuatan untuk menganalisa dampaknya terhadap masyarakat luas. Dan yang penting akan ada kejelasan bahwa DPRD bukan anak buahnya Depdagri.

Pada saat yang sama, dalam situs DPR (6/3) disebutkan Pansus Rusduk juga tengah melakukan sosialisasi RUU Rusduk di Kalimantan tengah yang lebih menekankan pada kemungkinan keberadaan DPD di daerah.

Melalui pembentukan RUU Rusduk, pemerintah jelas ingin lebih mengoptimalkan otonomi daerah. Maka bersiap-siaplah untuk maju, bagi daerah yang memiliki sumber daya yang potensial. Sebaliknya, tertinggallah daerah yang tidak mampu memenej sumber daya yang dimilikinya.

Tidak seperti yang diharapkan, pada sosialisasi RUU Susduk di ruang sidang utama DPRD Sumbar tidak seluruh perwakilan dari DPRD kabupaten/kota yang hadir.. Berdasarkan buku tamu, yang hadir hanya DPRD Kota Bukittinggi, DPRD Tanah Datar, DPRD Kota Padang dan DPRD Kota Padangpanjang.

3 komentar:

Artha Web ID mengatakan...

wah dimaklumin aja mas :)

Weber N-Seventy mengatakan...

mudah-mudahan DPRD tidak terus-terusan kelaminya tidak jelas !!!!, masalahnya kalau kelaminnya gak jelas bagaimana pula dia melaksanakan fungsinya. jangan sampai rakyat menjadi korban

Weber N-Seventy mengatakan...

mudah-mudahan DPRD tidak terus-terusan kelaminya tidak jelas !!!!, masalahnya kalau kelaminnya gak jelas bagaimana pula dia melaksanakan fungsinya. jangan sampai rakyat menjadi korban